Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan sebuah inovasi terbaru. Yaitu e-tilang atau tilang elektronik dengan istilah resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di tahap pertama, e-tilang ini diberlakukan di 12 wilayah kepolisian daerah se-Indonesia serentak mulai bulan Maret 2021. Pada tahap pertama ini, ada sejumlah 244 CCTV yang disebar di lokasi-lokasi strategis untuk memantau jalan raya bilamana terjadi pelanggaran aturan lalu lintas. Dengan adanya aplikasi ini, maka Anda bisa cek e-tilang untuk mengetahui berapa denda yang harus dibayarkan apabila dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus disidang terlebih dahulu.
Bukti Pelanggaran dengan Cek E-Tilang
Cek e-tilang bisa dilakukan kapan saja dan dimana pun Anda berada. Cukup dengan mengakses laman web resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian, maka akan Anda dapatkan informasi tentang status kendaraan Anda. Apakah ada pelanggaran yang terpantau oleh kamera, ataukah tidak. Sistem akan memberikan bukti-bukti hasil tangkapan kamera CCTV, yang akan dimintakan konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dan apabila sudah dikonfirmasi, maka akan diterbitkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat rumah sesuai yang tertera di dokumen kendaraan.
Beda antara e-tilang dengan tilang konvensional adalah tidak adanya proses sidang yang biasanya antre dan makan waktu. Sehingga dengan adanya ETLE ini, Anda bisa langsung membayar denda tanpa harus disidang terlebih dahulu. Karena pada prinsipnya, dengan bukti-bukti yang sah sudah bisa menyatakan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran. Seperti misalnya saat mobil Daihatsu Anda melanggar garis marka, yang mungkin tidak terasa namun tertangkap oleh kamera. Ini akan terlihat saat Anda cek e-tilang di laman web yang tersedia sesuai wilayah kepolisian dimana Anda berada. Dengan demikian, proses tilang menjadi lebih praktis dan mudah dengan adanya aplikasi e-tilang tersebut.
Comments
Post a Comment